Terbentuknya
Desa Pinabetengan Selatan melalui gagasan dari hukum tua
waktu itu ialah Nolly Porajow. Gagasan ini disampaikan kepada perangkat desa
dan BPD secara lisan, karena ada respon/dukungan, maka pada hari minggu tanggal
10 Oktober 2011 hukum tua mengundang seluruh perangkat desa dan anggota BPD
mengadakan pertemuan dirumah ketua BPD. Dengan agenda rapat yaitu :
1.
Wacana Pemekaran
Desa.
2.
Pembentukan Panitia.
3.
Persiapan Musyawarah Desa.
Pada tgl 19 Oktober 2011 mengadakan rapat pembentukan panitia pemekaran dan
menetapkan Desa Pinabetengan dimekarkan menjadi
Dua Desa. Dan pada tgl 18 November 2011 BPD menyetujui pemekaran Desa Pinabetengan
menjadi Dua Desa. Rapat menetapkan untuk pemberian nama pada Desa pemekaran
Yaitu Pinabetengan Selatan yang disetujui oleh BPD. Pada tgl 19 November 2011 pemerintah Desa Pinabetengan dan BPD mengusulkan Desa Pinabetengan menjadi Dua Desa kepada Bapak
Bupati Minahasa di Tondano. Pada tgl 22 September 2011 verifikasi
administrasi/proposal pemekaran Desa di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Di Tondano. Pada tgl 29
September 2011 Pemerintah Desa dan Panitia mempresentasikan pemekaran Desa di aula
kantor PMPD kabupaten minahasa dihadapan tim pemekaran desa kabupaten diketuai
oleh Ass I SETDA kabupaten minahasa.
Pada tgl 06 Oktober 2011 tim pemekaran Desa Kabupaten Minahasa yang di
Ketuai oleh Ass I mengadakan survey lapangan dan verifikasi fisik layak atau
tidak untuk dimekarkan. Pada tgl 15 November 2011 kunjungan Tim DPRD Kabupaten
turun lapangan untuk pemeriksaan Desa pemekaran di Kecamatan Tompaso termasuk di Desa Pinabetengan . Pada tgl 22 November 2011 DPR Kabupaten Minahasa melaksanakan sidang
istimewa menetapkan pemekaran Desa di Kabupaten Minahasa termasuk Desa Pinabetengan
Selatan.
Pada tgl 01 Februari 2012 calon pejabat Desa Pinabetengan
Selatan atas nama Hengki Pantow mengikuti ujian tes kompetensi dikantor PMPD
Kabupaten. Pada tgl 5 Maret 2012 hari Senin penandatanganan
surat keputusan Bupati No.515 thn 2012 tentang penetapan Desa Pinabetengan Selatan Kecamatan Tompaso
menjadi Desa definitif oleh Bupati Minahasa Drs. S. Vreeke Runtu dihadapan
seluruh rakyat Pinabetengan dan juga penandatanganan prasasti pemekran Pinabetengan Selatan.
Dilanjutkan dengan pelantikan pejabat Hukum Tua Desa Pinabetengan Selatan dengan surat
keputusan Bupati No. 516 thn 2012 atas nama Bpk Hengki Pantow dilaksanakn oleh
Bupati Minahasa Drs S. Vreeke Runtu dihadapan seluruh rakyat Pinabetengan dilokasi rumah pejabat Hukum Tua sekaligus pembukaan selubung papan Nama Kantor Desa Pinabetengan Selatan dilanjutkan dengan
syukuran masyarakat Pinabetengan Selatan dan masyarakat Desa Pinabetengan yang dipimpin oleh pdt. J.Tumiwan.Sth.Demikianlah sejarah Desa Pinabetengan Selatan.
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
KECAMATAN TOMPASO BARAT
DESA PINABETENGAN SELATAN
SUSUNAN PANITIA PEMEKARAN
DESA PINABETENGAN
PELINDUNG : 1.CAMAT TOMPASO BARAT
2.DPD DESA PINABETENGAN
PENANGGUNG JAWAB : HUKUM TUA
KETUA :
Drs.DJELLY PANTOW
WAKIL KETUA :
ROCKY PONOW
SEKRETARIS :
HENGKI PANTOW
WAKIL SEKRETARIS :
FRANKIE SINGAL
BENDAHARA :
RISKA SINGAL
|
mohon masukan,,,,!
BalasHapus