Selasa, 27 September 2016

Desaku Pinabetengan Selatan



Terbentuknya Desa Pinabetengan Selatan melalui gagasan dari hukum tua waktu itu ialah Nolly Porajow. Gagasan ini disampaikan kepada perangkat desa dan BPD secara lisan, karena ada respon/dukungan, maka pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2011 hukum tua mengundang seluruh perangkat desa dan anggota BPD mengadakan pertemuan dirumah ketua BPD. Dengan agenda rapat yaitu :
1.      Wacana Pemekaran Desa.
2.      Pembentukan Panitia.
3.      Persiapan Musyawarah Desa.
Pada tgl 19 Oktober 2011 mengadakan rapat pembentukan panitia pemekaran dan menetapkan Desa Pinabetengan  dimekarkan menjadi Dua Desa. Dan pada tgl 18 November 2011 BPD menyetujui pemekaran Desa Pinabetengan menjadi Dua Desa. Rapat menetapkan untuk pemberian nama pada Desa pemekaran Yaitu Pinabetengan Selatan yang disetujui oleh BPD. Pada tgl 19 November 2011 pemerintah Desa Pinabetengan dan BPD mengusulkan Desa Pinabetengan menjadi Dua Desa kepada Bapak Bupati Minahasa di Tondano. Pada tgl 22 September 2011 verifikasi administrasi/proposal pemekaran Desa di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Di Tondano. Pada tgl 29 September 2011 Pemerintah Desa dan Panitia mempresentasikan pemekaran Desa di aula kantor PMPD kabupaten minahasa dihadapan tim pemekaran desa kabupaten diketuai oleh Ass I SETDA kabupaten minahasa.
Pada tgl 06 Oktober 2011 tim pemekaran Desa Kabupaten Minahasa yang di Ketuai oleh Ass I mengadakan survey lapangan dan verifikasi fisik layak atau tidak untuk dimekarkan. Pada tgl 15 November 2011 kunjungan Tim DPRD Kabupaten turun lapangan untuk pemeriksaan Desa pemekaran di Kecamatan Tompaso  termasuk di Desa Pinabetengan . Pada tgl 22 November 2011  DPR Kabupaten Minahasa melaksanakan sidang istimewa menetapkan pemekaran Desa di Kabupaten Minahasa termasuk Desa Pinabetengan Selatan.
Pada tgl 01 Februari 2012 calon pejabat Desa Pinabetengan Selatan atas nama Hengki Pantow  mengikuti ujian tes kompetensi dikantor PMPD Kabupaten. Pada tgl 5 Maret 2012 hari Senin penandatanganan surat keputusan Bupati No.515 thn 2012 tentang penetapan Desa Pinabetengan Selatan Kecamatan Tompaso menjadi Desa definitif oleh Bupati Minahasa Drs. S. Vreeke Runtu dihadapan seluruh rakyat Pinabetengan dan juga penandatanganan prasasti pemekran Pinabetengan Selatan.
Dilanjutkan dengan pelantikan pejabat Hukum Tua Desa Pinabetengan Selatan dengan surat keputusan Bupati No. 516 thn 2012 atas nama Bpk Hengki Pantow dilaksanakn oleh Bupati Minahasa Drs S. Vreeke Runtu dihadapan seluruh rakyat Pinabetengan  dilokasi rumah pejabat Hukum Tua sekaligus pembukaan selubung papan Nama Kantor Desa Pinabetengan Selatan dilanjutkan dengan syukuran masyarakat Pinabetengan Selatan dan masyarakat Desa Pinabetengan yang dipimpin oleh pdt. J.Tumiwan.Sth.Demikianlah sejarah Desa Pinabetengan Selatan.

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
KECAMATAN TOMPASO BARAT
DESA PINABETENGAN SELATAN
SUSUNAN PANITIA PEMEKARAN
DESA PINABETENGAN

PELINDUNG                                 :   1.CAMAT TOMPASO BARAT
                                                            2.DPD DESA PINABETENGAN
PENANGGUNG JAWAB              :    HUKUM TUA

KETUA                                           :     Drs.DJELLY PANTOW
WAKIL KETUA                             :     ROCKY PONOW
SEKRETARIS                               :     HENGKI PANTOW
WAKIL SEKRETARIS                  :     FRANKIE SINGAL
BENDAHARA                               :     RISKA SINGAL

                           Pakatuan wo paka lowiren!


1 komentar: